1. Ketentuan Perbup 2. Memberikan perlindungan bagi bayi mendapatkan hak dasarnya serta kesempatan bagi ibu melaksanakan kewajiban memberikan ASI kepada bayi dimanapun berada. 3. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk menjamin terpenuhi hak bayi; b. untuk menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberikan ASI Eksklusif; dan c. untuk mendorong peran keluarga, masyarakat, dan Fasyankes dalam pemberian ASI Eksklusif. 4. Kewajiban,Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan dan Fasyankes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat