Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan Pengembangan KLA; Konvensi Hak Anak; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Ruang Terbuka Publik Ramah Anak; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Forum Anak; Sistem Informasi Kota Layak Anak; Pengembangan Kemitraan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat