Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,
perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota
Satuan Perlindungan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Desa.
Bupati berwenang melakukan Penyelenggaraan Linmas yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsi
dengan melibatkan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
di Kabupaten Mahakam Ulu masih banyak anak belum
mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi
hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi
terhadap anak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 4) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan
Anak dan penyelenggaraan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial diatur dengan
Peraturan Bupati.
b. Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak dan bentuk serta tata cara
pengembangan partisipasi Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang
masih hidup dan menempati wilayah tertentu perlu
pengaturan berupa pengukuhan, pengakuan hak, dan
perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus
dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat
Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang
sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaannya secara utuh sebagai satu kelompok
masyarakat;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa K a j a n g
memiliki Pasang ri Kajang yang merupakan sumber
nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk
mengukuhkan, mengakui, dan melindungi keberadaan dan
hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui
peraturan daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) MHA A m m a t o a K a j a n g berkedudukan sebagai subjek hukum yang
memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul.
(2) Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MHA A mma toa K a jan g memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan hak-hak konstitusional Perempuan
dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan
dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 17 Tahun 2016;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 4 Tahun 2006;PP No 59 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 1
Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak No 19 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur menegenai : Ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak,kewajiban dan tanggung jawab,pencegahan,penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak,partisipasi anak,kabupaten layak anak,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 110 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraKependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2016/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 88 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 43 Tahun 2016 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan identitas kependudukan kepada anak
sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak sipil anak,
maka setiap anak di Kabupaten Bungo perlu diberikan Kartu
Identitas Anak;
b. bahwa pemberian kartu Identitas Anak merupakan perwujudan
pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo
tentang Kartu Identitas Anak;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Privinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tinkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
2755);
2. Udang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4677); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Undang-Undang Noinor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54750);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2014 Nomor
224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
5. Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674) sebagai mana telah di ubah
dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12
tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Tahun 2019 Nomor 12);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan anak dan memperhatikan jumlah perkawinan usia anak di Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan angka yang cukup tinggi maka akan berdampak negatif pada anak sehingga perlu menetapkan kebijakan dan upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022.
Pencegahan Perkawinan Usia Anak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 111 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2021 tentang Peraturan Walikota tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.61 Tahun 2016, Permen PPPA No.1 Tahun 2010, Permen PPPA No.3 Tahun 2008, Permen PPPA No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perwakot No.60 Tahun 2016, Perwakot No.11 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Perubahan pada Ketentuan Pada BAB II, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 21 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat