(1) MHA A m m a t o a K a j a n g berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul. (2) Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MHA A mma toa K a jan g memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak mereka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat