Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,
perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota
Satuan Perlindungan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Desa.
- Bupati berwenang melakukan Penyelenggaraan Linmas yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsi
dengan melibatkan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 23 Halaman
|