KARTU IDENTITAS ANAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk memberikan identitas kependudukan kepada anak
sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak sipil anak,
maka setiap anak di Kabupaten Bungo perlu diberikan Kartu
Identitas Anak;
b. bahwa pemberian kartu Identitas Anak merupakan perwujudan
pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo
tentang Kartu Identitas Anak;
- Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Privinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tinkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
2755);
2. Udang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4677); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Undang-Undang Noinor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54750);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2014 Nomor
224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
5. Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674) sebagai mana telah di ubah
dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12
tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Tahun 2019 Nomor 12);
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- 10
|