Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan