Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarqa Berencana yang terdiri dari UPT semua kecamatan yang ada di Kab. Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 29 Tahun 2008
PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2008/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan; bahwa untuk melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerja penyelenggaraan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Larangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bab V Hak-Hak Korban
Bab VI Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Laporan Korban
Bab IX Perlindungan Korban
Bab X Pemulihan Korban
Bab XI Pembiayaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAK PBPTA) di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa anak Indonesia khususnya anak-anak di kabupaten Pati baik Sebagai individu maupun sebagai generasi penerus bangsa harus dijaga pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak dapat berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya; bahwa bekena untuk anak. terutama pada jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak. harus dihapus karena sangat membahayakan fisik dan mental anak serta bertentangan dengan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebacaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Kabucaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Pati
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang=Undang Nemer 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nemer 1 T ahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undana-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 ; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002
Segala biaya pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (RAK PBPTA) di Kabupaten Pati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2007
PERLINDUNGAN ANAK - ANAK - KORBAN KEKERASAN - GENDER
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI"
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan penanganan yang komprehensip kepada korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI".
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1126/MENKES/SKB/IX/1999 dan Nomor : Pol Kep /01/IX/1999, tanggal 29 September 1999
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI" (Cahaya Perempuan dan Anak Pati).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2007.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 470/11 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Aksi Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak serta merampas ,hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar; bahwa Indonesia berkwajiban untuk melaksanakan Konvensi
ILO Nomor 182 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182
Concerning The Prohibition and Immediate Action for The
Elimination of The Worst Forms od Childe Labour. (Konvensi ILO
Nomor 182 mengenai pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak); bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002
telah ditetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Aksi
Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, tanggung jawab, penetapan rencana aksi kabupaten temanggung penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2006
PEMBEBASaN RETRIBUSI P ENgGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2006/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Dibawah 60 Hari Sejak Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap setiap anak wajib diberikan identitas diri sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran; bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Pemerintah dan untuk setiap akta kelahiran yang pelaporannya tepat waktu (kurang dari 60 hari sejak kelahirannya) tidak dikenakan biaya; bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undan g Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undan g Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26
Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Baru Lahir (Usia 0 Sampai 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan anak dan pemberian identitas diri setiap anak sejak kelahirannya perlu ada akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya pembebasan retribusi penggantian biaya cetak kutipan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya); bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sambil menunggu dltetapkannya Peraturan Daerah Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun i 999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Psnduduk dan Akta Catatan Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak, sehingga Pembiayaan atas percetakan dan penerbitan akta kelahiran Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu adanya dukungan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan dan dunia usaha yang bekerja sama dalam bentuk kemitraan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, maka perlu dibentuk Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati ; bahwa sehubungan dengan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 26 Pebruari 2002 Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud pengaturan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
5 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan dan Peduli anak Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran dan kualitas Keluarga,
perempuan dan Anak dilaksAnakan dengan
mewujudkan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah
perempuan dan peduli Anak Kota Surakarta; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kelurahan
Keluarga berkualitas, ramah Perempuan dan peduli
Anak, perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dalam
sinergitas pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan; bahwa untuk memberikan pedoman kepada semua
pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan
tentang penyelenggaran kelurahan Keluarga berkualitas,
ramah perempuan dan peduli Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas,
Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Tahapan Pengembangan KKBRPPA, Komitmen, Kebijakan dan Anggaran, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
38 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal
17 ayat (2), Pasal 48 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Pelindungan Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pelindungan Khusus Anak, Pembinaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat