anak-layak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/ No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK: |
- bahwa anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi dalam setiap proses pembangunan karenan anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan; bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilaksanakan guna melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujudnya Kabupaten Layak AnaK; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin Pemenuhan Hak Anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Persiapan; BAB III Perencanaan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pemantauan; BAB VI Evaluasi; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 15 halaman; 4 halaman penjelasan
|