Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN
HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kelangsungan hidup setiap warga
negara, termasuk para penyandang disabilitas
yang mempunya1 kedudukan hukum dan
memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari warga negara dan
masyarakat Indonesia merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, se bagian besar
penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah
wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas.
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 ten tang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai :
a. ragam penyandang disabilitas;
b. hak penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas;
d. koordinasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pendan aan;
g. komisi disabilitas daerah;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
l. ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 45 Halaman
|