Peraturan Bupati ini mengatur mengenai : a. ragam penyandang disabilitas; b. hak penyandang disabilitas; c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; d. koordinasi; e. peran serta masyarakat; f. pendan aan; g. komisi disabilitas daerah; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat