Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2020

Pencengahan Pekerja Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pencengahan Pekerja Pada Usia Anak berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; 4. Peran dan Tanggung Jawab; 5. Pembinaan; 6. Pengendalian dan Pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencengahan Pekerja Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2020
Tanggal Berlaku
27 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.16
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan