Lingkungan HidupSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia;
bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya.
Sebagian, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan Air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai.
Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun secara terkoordinasi antarinstansi yang terkait.
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terkoordinasi dan berbasis Wilayah Sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota:
(a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
(b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5,
yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 22 ayat (5), Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 40A ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (7), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) proses penyusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; 2) pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 3) Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
PP ini mencabut PP Nomor 22 Tahun 1982; PP Nomor 6 Tahun 1981; dan PP Nomor 121 Tahun 2015.
PerpajakanSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983; dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 PP Nomor 40 Tahun 2015. Air Minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi : a) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 37, LN.2023/No.88, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air dan berdasarkan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan nasional sumber daya air.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Jaknas SDA terdiri atas: 1) kebijakan umum; 2) kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan; 3) kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; 4) kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air; 5) kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 6) kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 60, LN.2021/No.143, jdih.setkab.go.id : 14 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan 15 Danau Prioritas Nasional yang ditetapkan berdasarkan kriteria: 1) mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat; 2) memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau 3) tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 522, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Pemakaian Air Dari Saluran Air Minum Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), disusun Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Kepala BPKP, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Dalam Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1) melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 2) merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non teknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3) menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4) memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5) melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Sumber Mata Air
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi mata air dan sumber air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi, perlindungan terhadap kondisi perlindungan sumber mata air dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan di daerah resapan air akibat pengelolaan yang tidak sesuai dan pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan manusia, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan sumber mata air, diperlukan pengaturan tentang perlindungan sumber mata air, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Mata Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Sumber Mata Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang terpadu, terencana dan
sistematis guna menjaga kualitas, kuantitas, dan
kontinuitas air minum untuk memenuhi penyediaan
air minum bagi masyarakat luas, perlu
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
terencana, terprogram dan berkelanjutan di Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan SPAM, Kebijakan Penyelenggaraan SPAM, SPAM JP dan SPAM BJP, Pelaksana Penyelenggaraan SPAM, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Pendanaan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di Kabupaten Kudus merupakan
Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan sebesarbesarnya
untuk kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kudus sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten
Kudus secara bersama-sama berupaya untuk berperan
serta dalam melestarikan dan menjaga keberlangsungan
sumber daya air sebagai sumber kehidupan dengan
mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Kudus perlu mengatur pengelolaan sumber daya
air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah DAerah, Hak dan Kewaiban, Pengelolaan Sumber Daya Air, Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perizinan Berusaha, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat