Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2023

Kebijakan Nasional Sumber Daya Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Jaknas SDA terdiri atas: 1) kebijakan umum; 2) kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan; 3) kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; 4) kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air; 5) kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 6) kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
LN.2023/No.88, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Subjek
SUMBER DAYA ALAM - KEBIJAKAN PEMERINTAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6839 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan