Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN 2024 (63); 19 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
PP No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1995.
PP ini mengatur tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
jangka
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau adalah pemberian bantuan langsung
tunai bagi buruh tani dan tembakau dan/atau buruk pabrik
rokok; bahwa dalam rangka pelaksanaaan penyaluran bantuan
langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh pabrik rokok di
Kabupaten Jepara Tahun 2023 dapat berjalan lancar, efektif,
tepat guna, dan tepat sasaran maka diperlukan petunjuk teknis;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung
tunai ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang
dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran
bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi
pemberian bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung
Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan penerima BLT DBHCHT, Petunjuk teknis penyaluran BLT DBHCH serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BLT DBHCH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 23, BN.2023 (527)/826 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal
4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Kawasan BBK) adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun non-KPBPB. Rencana Induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lmapiran: 2 berkas.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, telah diberikan stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok dan/atau
buruh tani tembakau; bahwa memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten
Pati atas pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, perlu adanya tambahan alokasi pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pati pada APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk landasan hukum dalam penyaluran alokasi
tambahan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 17
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2022
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Stat Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Nomor
500/866/Bag. Ekbang tanggal 14 April 2022 perihal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT); b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dalam huruf C Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Transfer, bahwa Pemerintah Daerah harus
menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan
Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian DBH CHT
untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil dan
kabupaten/kota lainnya ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-134/PK/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT
dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBH
CHT TA. 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh
Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau belum mengakomodir alokasi Bantuan
Langsung Tunai dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 4) huruf a) angka 2 huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 6, penyisipan ayat (1a) Pasal 6, penambahan ayat (5) pada pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2023
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen
Mengubah :
PERBUP Kab. Kebumen No. 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
penerimaan, kriteria, dan penetapan penerima Bantuan
Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
di Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat