Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber dan Bentuk Bab III Kriteria dan Penetapan Penerima Bab IV Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.56
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan