Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Kawasan BBK) adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun non-KPBPB. Rencana Induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat