Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2023/No.68, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah lainnya di antara negara-negara anggota Asean, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Panitia Nasional - Konferensi Tingkat Tinggi - Forum Negara Pulau dan Kepulauan - tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan
(Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) ke-4 Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2022, Indonesia dimandatkan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023, perlu dibentuk panitia dalam kegiatan dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023 (KTT AIS Forum 2023). Panitia Nasional bertugas: 1) menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 2) menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 3) melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 4) melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 5) melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan 6) menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 berasal dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Panitia Nasional - Penyelenggara - World Water Forum - ke-10 - Tahun 2024
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiaran berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial budaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keppres ini membentuk panitia nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Lampiran file 20 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2023 (666): 11 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
ABSTRAK:
Untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Lampiran file: 3 berkas.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu dan memastikan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) berjalan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab, perlu mengatur pelaksanaan skema kuota tingkat tarif (tariff rate quota) untuk impor bahan baku plastik tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 43 Tahun 2023; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaku Usaha dapat melakukan Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab dengan TRQ.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 29, BN.2023 (680)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur penerapan kuota tingkat tarif untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Skema TRQ, dokumen pemberitahuan impor barang, impor barang tertentu dan sistem INATRADE,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 123, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penundaan Pembukaan Pekan Raya Internasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat