Pengesahan - Piagam - Organisasi Kerja Sama Islam
2024
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 39, LN 2024 (54) : 3 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
ABSTRAK: |
- Untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
- Lampiran file: 3 berkas.
|