Panitia Nasional - World Water Forum
2024
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
- Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
- Lampiran file: 12 hlm.
|