Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023

Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenperin ini mengatur tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaku Usaha dapat melakukan Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab dengan TRQ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BN 2023 (687) : 18 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan