Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, jdih.setneg,go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
ABSTRAK:
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjuru, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, Kabupaten Kayong Utara dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
pasal 18 ayat (6) UUD 1946, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2018
Ketentuan Umum; RUANG LINGKUP; KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN; KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA; KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI; TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH; HASIL KERJA SAMA; PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN; PENGAWASAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Permenhan No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 15, BN.2011/No.480, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Satuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2011.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Persatuan Emirat Arab - Peningkatan - Perlindungan - Timbal Balik - Penanaman Modal
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 16, LN.2021/No.70, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal, perlu menetapkan Perpres tentang pengesahan persetujuan tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat