Konvensi Internasional - Kesiapsiagaan - Penanggulangan - Kerja Sama - Pencemaran Minyak
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 76, LN.2022/No.117, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan lnternational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut perlu mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Intemational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Singapura - Peningkatan dan Perlindungan - Penanaman Modal
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 97, LN.2020/No.215, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Kabinet Menteri - Ukraina - Kerja Sama - Pertahanan
2020
Undang-undang (UU) NO. 4, LN.2020/NO.187, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 58, BN.2021/No.1175, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partenership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
PENGESAHAN - PERSETUJUAN - PERDAGANGAN JASA - ASEAN
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 3, LN.2023/No.9, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Tim Perunding - Perjanjian Perdagangan Internasional - perubahan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN.2022/No.34, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Guna meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang bertugas melaksanakan perjanjian perdagangan internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 82 Tahun 2017. Pasal 4 mengatur mengenai tugas Tim Perunding PPI, sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai susunan keanggotaan Tim Perunding PPI.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pengesahan - Charter - Developing-8 Organization - Economic Cooperation - Piagam - Developing-8 - Organisasi - Kerja Sama Ekonomi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 37, LN.2021/No.116, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Developing-8 Organization
Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 dr Islamabad, Pakistan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2023/No.7, http://jdih.kemenperin.go.id: 24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Chomprehensive Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Undang-undang (UU) NO. 24, LN.2022/No.190, TLN No.6817, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional).
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat