Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 2012

Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2012
Sumber
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan