BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural pada pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, maka perlu dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat);
b. bahwa pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) adalah untuk menjamin Kualitas, Objektifitas, dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Wondama.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; dan PP No. 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Keanggotaan Baperjakat; Tugas Pokok, Tata Kerja dan Pembagian Tugas Dalam Baperjakat; Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Jabatan
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja instansi Pemeritah Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu memetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya dengan berpedoman pada Peraturan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun1965; UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014; No.88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2019;
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
4. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara;
9. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Komite Intelijen Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan; dan
13. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 12 diubah, angka 13 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 15;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2);
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
10. Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka perlu ada pedoman penyusunan peta proses bisnis di Pemerintah Kota Bima dalam rangka membangun tatalaksana penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efekuf, produktif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bima, belum terdapat peta proses bisnis bagi unit organisasi dalam implementasi program dan kegiatan secara lebih sederhana, efisien, efektf, produktif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjiakarta (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor S58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Feformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA,yang terdiri atas 11 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip -Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab III Tujuan Dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab IV Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab V Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab VI Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, Dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah
Daerah perlu memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat miskin agar hak
konstitusional setiap warga Negara terjamin
untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum; bahwa kurangnya kesadaran dan pengetahuan
hukum masyarakat miskin dalam menghadapi
perkara hukumnya, diperlukan pemberian
bantuan hukum pada setiap tahap proses hukum;bahwa Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
memberikan kewenangan bagi pemerintah Daerah
untuk menyelenggarakan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Pengajuan Dana Bantuan Hukum; Pembayaran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang
ABSTRAK:
Gudang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan. Pembinaan dan pengawasan kepada pemilik atau pengelola Gudang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah agar tidak terjadi penimbunan Barang sehingga berakibat terjadinya kelangkaan dan ketidakstabilan harga barang yang beredar di pasar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang mengatur tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang berikut jangka waktu Penyimpanan Barang di Gudang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang, yang meliputi : ketentuan umum, pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, surat keterangan penyimpanan barang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur
ulang ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak
Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintan Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Serta Penyampaiannya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar
Negeri Bagi Pejabat / Pegawai Dilingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan
Pimpinan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227/PMK.05/2016 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Dinas Luar Negeri;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2010 Nomor 13).
PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR
DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 31 Tahun 2020
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat