Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 12 diubah, angka 13 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 15; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 20 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
07 November 2019
Sumber
BD.2019/28
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Selatan No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan