1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 12 diubah, angka 13 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 15; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 20 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat