Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang, yang meliputi : ketentuan umum, pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, surat keterangan penyimpanan barang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat