Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017

Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang, yang meliputi : ketentuan umum, pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, surat keterangan penyimpanan barang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.12
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan