Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Pengajuan Dana Bantuan Hukum; Pembayaran Dana Bantuan Hukum; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NO.1
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan