Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Riset dan Inovasi Daerah merupakan upaya
terstruktur dan sistematis yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya
saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada
nilai tambah optimal bagi pelayanan publik dan
perekonomian masyarakat dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
Daerah dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur Riset dan Inovasi Daerah
sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah,
agar mampu mandiri dan berdaya saing dalam
penguatan keunggulan dan kearifan lokal; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan Riset dan Inovasi
Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Riset dan Inovasi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan
Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Riset, Inovasi Daerah, Kerja Sama, Diseminasi dan Publikasi, Komersialisasi dan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Penghargaan Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan, Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa Wawasan Kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu disusun
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa upaya menumbuh kembangkan toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan bagian dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Bahwa dalam upaya mememelihara dan meningkatkan toleransi kehidupan bermasyarakat serta pencegahan dan penanganan konfik yang ada di Kota Banjarmasin, diperlukan pengaturan yang komperhensif dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum: UU No 27 Tahun 1959; UU Penetapan Presiden No 1 tahun 1965; UU No 39 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2005; UU No 40 tahun 2008; UU No 7 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri no 42 tahun 2015; peraturan daerah Kota Banjarmasin No 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dengan sistematika: Ketentuan Umum; Upaya Pemeliharaan Toleransi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Asas; Pencegahan Konflik; Upaya Penanganan Konflik; Upaya Peningkatan Toleransi; Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Kecamatan dan Kelurahan; Budaya Toleransi; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa negara telah menjamin hak setiap warga negara
dalam rangka berpartisipasi aktif untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang tentunya menjadi salah satu jaminan
yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang salah satunya demi terwujudnya penyelenggaran
pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertujuan
mensejahterakan masyarakat; bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah demi terwujudnya
kemandirian daerah dan peningkatakan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Masyarakat
Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat
Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah
Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pemindahan Ibu Kota kecamatan untuk upaya
meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan
daerah, aksesibilitas pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam
rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara di
Kelurahan Kutabanjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan
Bawang di Desa Mantrianom berada di lokasi yang
kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh
penjuru wilayah Kecamatan Banjarnegara dan
Kecamatan Bawang, maka perlu dilakukan
pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan
Ibu Kota Kecamatan Bawang; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian
kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan
Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota
Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemindahan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023
bahwa penataan desa merupakan upaya sistematis,
terencana, terpadu, dan demokratis dalam pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bo3rolali Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Kelurahan Serta Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
dari masa depan suatu bangsa/Negara; bahwa Anak merupakan generasi potensial yang
menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/
Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak
Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Bab VI Kelembagaan Kota Layak anak
Bab VII Peran Serta
Bab VIII Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat