Pajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C Daerah Tingkat II Asahan dinyatak dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sumber daya potensial yang dimiliki Kabupaten perlu dikembangkan dalam produk unggulan yang beragam dan memiliki daya saing dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan terhadap produk Kabupaten, dilakukan upaya pengembangan yang diwujudkan dengan memproduksi, memasarkan, membela dan membeli serta menggunakan produk Kabupaten; bahwa untuk mendorong masyarakat membela dan membeli produk Kabupaten, perlu didukung aturan yang dapat menjadi pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No 28 Tahun 1959; Undang-Undang No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bela beli produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku Kabupaten dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, aksi bela beli produk kabupaten, jenis produk, syarat teknis produk, pemasaran, pemanfaatan, kelembagaan, penggunaan, sanksi administratif, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemitraan atau kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan potensi sumber daya alam untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan melalui Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) di Kabupaten Sampang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 5587), sebagaimana telah diubahkedua kali denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 71).
P3SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. partisipatif : bahwa proses pengambilan keputusan dalam tahapan pengelolaan kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan semua pelaku program terutama kelompok miskin;
b. swadaya : bahwa pengembangan program berdasarkan potensi aktual yang ada untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat;
c. transparan dan akuntabel : bahwa pengelolaan kegiatan wajib terbuka untuk umum, dan memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan;
d. terpadu : bahwa pengelolaan program dilaksanakan secara komprehensif sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan, serta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pihak lain;
e. peningkatan peran dan kapasitas kaum perempuan : bahwa kaum perempuan mendapatkan kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta berperan dalam proses pengambilan keputusan;
f. otonomi: bahwa masyarakat dan pemerintah desa berwenang mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
g. keberlanjutan : bahwa perencanaan keberlanjutan program dikembangkan sejak awal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kinerja pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air merupakan potensi alam yang strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan yang terencana terpadu dan berkesinambungan menganut prinsip konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemanfaatan, operasional dan pemeliharaan yang memenuhi standar serta benrawasan lingkungan;
b. bahwa sungai, danau dan pantai merupakan bagian dari sumber daya air yang pengelolaannya semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2008; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Materi Pokok: Pengembangan sumber daya air adalah segala usaha yang di kembangkan dalam rangka memanfaatkan air dan sumber dayanya dengan perencanaan teknis, pengelolaan, pendayagunaan dan pengendaliaan daya rusak serta kegiatan operasi dan pemeliharaan guna kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemanfaatan air serta sumber daya nya meliputi usaha penyediaan dan pengaturan potensi untuk menunjang sektor lain yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan dari adanya sumber daya air khususnya sungai, danau dan pantai dengan prinsip pengelolaan yang benarawasan lingkngan, terpadu dan berkesinambungan. Pengelolaan sungai, danau dan pantai adalah upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung air dan fungsinya dengan konservasi dalam bentuk perlindungan, pelestarian, pengendalian daya rusak sebagai wadah/tempat sumber air dan pengalirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2036
UU No 2380 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 01/PRT/M/2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) yang dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM dan Pemerintah Daerah, dan RI SPAM memuat program kerja dan rencana kerja strategis pengembangan SPAM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka
perlu mengatur Sumber-surnber Pendapatan dan Kekayaan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Desa:
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam PERDA ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Sumbanan dari Pihak Ketiga, Pinjaman Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-ll/2009 tentang Pemasukan Dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MenhutII/2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
B A B I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERALATAN DAN IZM PERALATAN;
BAB III TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMEGANG IPK;
BAB IV TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMENANG LELANG;
BAB V PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jangka Waktu, Kedudukan dan Fungsi; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir; Rencana Struktur Ruang Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
33 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2005/No.16 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sempadan Sumber Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat