Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2000

Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
10 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2000
Tanggal Berlaku
11 Mei 2000
Sumber
LD.2000/ No. 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C Daerah Tingkat II Asahan dinyatak dicabut dan tidak berlaku lagi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan