Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2018

PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

P3SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. partisipatif : bahwa proses pengambilan keputusan dalam tahapan pengelolaan kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan semua pelaku program terutama kelompok miskin; b. swadaya : bahwa pengembangan program berdasarkan potensi aktual yang ada untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat; c. transparan dan akuntabel : bahwa pengelolaan kegiatan wajib terbuka untuk umum, dan memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan; d. terpadu : bahwa pengelolaan program dilaksanakan secara komprehensif sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan, serta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pihak lain; e. peningkatan peran dan kapasitas kaum perempuan : bahwa kaum perempuan mendapatkan kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta berperan dalam proses pengambilan keputusan; f. otonomi: bahwa masyarakat dan pemerintah desa berwenang mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ g. keberlanjutan : bahwa perencanaan keberlanjutan program dikembangkan sejak awal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kinerja pelaksana kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan