P3SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. partisipatif : bahwa proses pengambilan keputusan dalam tahapan pengelolaan kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan semua pelaku program terutama kelompok miskin; b. swadaya : bahwa pengembangan program berdasarkan potensi aktual yang ada untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat; c. transparan dan akuntabel : bahwa pengelolaan kegiatan wajib terbuka untuk umum, dan memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan; d. terpadu : bahwa pengelolaan program dilaksanakan secara komprehensif sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan, serta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pihak lain; e. peningkatan peran dan kapasitas kaum perempuan : bahwa kaum perempuan mendapatkan kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta berperan dalam proses pengambilan keputusan; f. otonomi: bahwa masyarakat dan pemerintah desa berwenang mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ g. keberlanjutan : bahwa perencanaan keberlanjutan program dikembangkan sejak awal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kinerja pelaksana kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat