Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jangka Waktu, Kedudukan dan Fungsi; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir; Rencana Struktur Ruang Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
23 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2014
Tanggal Berlaku
23 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.8
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan