PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan perlu di atur secara berkeadilan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah Provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Mineral dan Batubara yaitu melakukan pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan
3. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
4. Izin Pertambangan
5. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan
6. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan
7. Usaha Jasa Pertambangan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Data dan Informasi
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan di bidang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 1 Tahun 1970; UU No 18 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 1995; PP No 25 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2012; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda No 17 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketenagalistrikan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2014/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Landak : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 463/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang pencabutan Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2014
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab di Kabupaten Katingan perlu dilaksanakan dalam bentuk pengelolaan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sumber daya mineral pada sektor pertambangan di Kabupaten Katingan menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga masyarakat, dipandang perlu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C.;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1994;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN RETRIBUSI;
BAB III RUANG LINGKUNGAN;
BAB IV ORGANISASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB V PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB VI TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN (SIPD);
BAB VII LUAS WILAYAH;
BAB VIII MASA BERLAKU SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB X TARIF RETRIBUSI IZIN ATAS PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII HUBUNGAN PEMEGANG IZIN DAN PEMILIK HAK ATAS TANAH;
BAB XIII BERAKHIRNYA SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB XIV PEMINDAHAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD);
BAB XV KETENTUAN KERJASAMA;
BAB XVI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelestarian dan Pencegahan terjadinya kerusakan Ekosistem pada Sumber Daya Perairan Laut Kabupaten Wakatobi, maka Alat Tangkap dan atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut dipandang perlu diatur pemakaiannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1983 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2003 ; PP No. 15 Tahun 1983 ; PP No. 15 Tahun 1989 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; Perda No. 15 Tahun 2005 ; Perda No. 16 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkannya lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf cc Nomor 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kegiatan geologi yang didalamnya terdapat pengelolaan air tanah merupakan kegiatan dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai Lampiran I huruf CC Nomor 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah, maka Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.373-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.11 Tahun 1974 ;3.UU No.14 Tahun 1950
;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 67 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf CC angka 2 huruf g Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan terdiri atas :
a. harga patokan mineral bukan logam; dan
b. harga patokan batuan.
Mineral bukan logam meliputi pasir kuarsa, fosfat, asbes, mika, kaolin, feldspar, gipsum, zirkon, batu kuarsa, clay dan batu gamping untuk semen. Sedangkan Batuan meliputi marmer, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, tanah liat, tanah urung, batu apung, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urung, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit], batu gamping, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi landasan yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013telah dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan pengembangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b . pengelolaan sumber daya alam Desa;
c. kewenangan pengelolaan;
d. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa;
e. pemasyarakatan teknologi tepat guna;
f. lembaga pelayanan teknologi tepat guna;
g. mekanisme;
h. pembinaan dan pengendalian;
i. pendanaan; dan
j. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat