ketenagalistrikan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan di bidang Ketenagalistrikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 1 Tahun 1970; UU No 18 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 1995; PP No 25 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 14 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 8 Tahun 2012; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda No 17 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketenagalistrikan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 28 hlm
|