Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b . pengelolaan sumber daya alam Desa; c. kewenangan pengelolaan; d. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa; e. pemasyarakatan teknologi tepat guna; f. lembaga pelayanan teknologi tepat guna; g. mekanisme; h. pembinaan dan pengendalian; i. pendanaan; dan j. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat