Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat