Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya terumbu karang yang ada di
Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi,
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga perlu dikelolah secara baik,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu
karang perlu dilakukan pengelolaan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa kegiatan masyarakat yang melakukan
pengelolaan terumbu karang di Kabupaten/Kota
mempunyai dampak lingkungan, sosial maupun
ekonomi secara regional maupun nasional, maka
perlu diatur dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b
dan c tersebut diatas, sambil menunggu
pengaturan lebth lanjut tentang Pengelolaan
Terumbu Karang, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang
Pengelolaan Terumbu Karang.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 196-? tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat l Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negarr
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembahan Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);0. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3804);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan/
atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3907);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia c
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
r»
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Bahan Berbahaya dan Beracun -
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4153); i 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau
Terluar;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang
Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat;
21. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.10/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu;
22. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.32/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
23. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam SK09/IV/SE/3/2008 tentang
Pedoman Penangkar/Transplantasi Karang Hias
yang Diperdagangkan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang
Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005
Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengga
Tahun 2008 Nomor 2);
28 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PEMANFAATAN
BAB VI KAWASAN KONSERVASI LAUT OAERAH
BAB VII REHABILITASI TERUMBU KARANG
BAB VIII PENGENDALIAN PEMANFAATAN
BAB IX PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB X ORGANISASI PENGELOLA
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KERJASAMA ANTAR DAERAH
BAB XV LARANGAN
BAB XVI PENATAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
BAB XVII PELATIHAN SUMBERDAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 60, LN.2021/No.143, jdih.setkab.go.id : 14 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan 15 Danau Prioritas Nasional yang ditetapkan berdasarkan kriteria: 1) mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat; 2) memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau 3) tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nornor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, rnaka perlu menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Bupati Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaitnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T ahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 787;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nommor 1810);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
Bab IV Kewenangan Pengelolaan
Bab V Pengembangan dan Penerapan Tekonologi Tepat Guna Desa
Bab VI Permasyarakatan Teknologi Tepat Guna
Bab VII Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna
Bab VIII Mekanisme
Bab IX Pembinaan dan Pengendalian
Bab X Pendanaan
Bab XI Pelaporan
Bab XII Ketentuan Peraliha
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat rnelalui kesempatan berusaha dengan melalui inovasiinovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam;
b. bahwa untuk menindaklajti ketentua Pasal 25
Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna: Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu dibentuk Pos Pelayanan Teknologi
Tepat Guna antar Desa yang berkedudukan di Kecamatan dan pos pelayanan tepat guna yang berkedudukan di Desa;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengembangan .dan Penerapan Teknologl
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Hak Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5922);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonelia
I Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558},
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran PendapaJm
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1810);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA,
BAB V KEWENANGAN PENGELOLAAN,
BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA,
BAB VII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB VIII LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA,
BAB IX MEKANISME,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN,
BAB XI PENDANAAN,
BAB XII PELAPORAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penghitungan Pajak Penerangan Jalan dari penggunaan listrik yang berasal dari sumber lain dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri, perlu menetapkan nilai jual tenaga listrik dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain Dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur terkait nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak penerangan jalan dan selanjutnya diatur terkait tingkat penggunaan dan jangka waktu penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata tertib sidang, tata cara pengambilan keputusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Penjualan
Bahan Galian Tambang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Di Kalimantan Tengah Telah
Berkembang Dengan Pesat, Diikuti Dengan Semakin Maraknya Kegiatan
Pertambangan Tanpa Izin, Yang Dapat Menimbulkan Dampak Yang Merugikan,
Yaitu Terabaikannya Konservasi Bahan Galian, Timbulnya Kerusakan Dan
Pencemaran Lingkungan;
B. Bahwa Untuk Memperlancar Kegiatan Usaha Legal Dan Membatasi Atau
Mencegah Pengangkutan Dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dari Sumbersumber Ilegal Yang Merugikan Dan Berkurangnya Pendapatan Negara
Khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1453.K/39/MEM/2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERIZINAN PENGANGKUTAN DAN
PENJUALAN BAHAN GALIAN TAMBANG;
BAB III : SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB)
BAHAN GALIAN TAMBANG KALIMANTAN TENGAH;
BAB IV : TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGANGKUTAN
DAN PENJUALAN BAHAN GALIAN;
BAB V : KETENTUAN PENGANGKUTAN;
BAB VI : KETENTUAN PENGAWASAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUNAN DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; UU No. 33 Th. 2014; UU No. 39 Th. 2014; PermenTan Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran indeks “K” ditetapkan paling sedikit satu bulan sekali oleh Gubernur. Penetapan indeks “K” dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSi BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGAWASAN PEMASARAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
Bahwa rangka sinkronisasi data pemasaran dan o[timalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usahapertambangan perlu dilakukan pengawasan secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui mineral logam atau batubara yang diproduksi atau dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dana tau pemegang IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan, IUP operasi produksi khusus pengolahan atau pemurnian.
Bahwa Pergub Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan penjualan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Bengkulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengawasan pemasaran meliputi realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara, kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara kepentingan dalam negeri, rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara, biaya penjualan yang dikeluarkan, perencanaan dan realisasi PNBJ dan biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 66 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf CC angka 1 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume Air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air, dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor meliputi: a. jenis Sumber Air; b. lokasi Sumber Air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air; d. volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat