Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 63 Tahun 2020

Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur terkait nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak penerangan jalan dan selanjutnya diatur terkait tingkat penggunaan dan jangka waktu penggunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 63 Tahun 2020 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 63
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan