Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran indeks “K” ditetapkan paling sedikit satu bulan sekali oleh Gubernur. Penetapan indeks “K” dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan Provinsi Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat