ABSTRAK: |
- a. bahwa sumber daya terumbu karang yang ada di
Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi,
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga perlu dikelolah secara baik,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu
karang perlu dilakukan pengelolaan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa kegiatan masyarakat yang melakukan
pengelolaan terumbu karang di Kabupaten/Kota
mempunyai dampak lingkungan, sosial maupun
ekonomi secara regional maupun nasional, maka
perlu diatur dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b
dan c tersebut diatas, sambil menunggu
pengaturan lebth lanjut tentang Pengelolaan
Terumbu Karang, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang
Pengelolaan Terumbu Karang.
- . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 196-? tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat l Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negarr
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembahan Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);0. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3804);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan/
atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3907);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia c
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
r»
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Bahan Berbahaya dan Beracun -
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4153); i 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau
Terluar;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang
Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat;
21. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.10/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu;
22. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.32/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
23. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam SK09/IV/SE/3/2008 tentang
Pedoman Penangkar/Transplantasi Karang Hias
yang Diperdagangkan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang
Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005
Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengga
Tahun 2008 Nomor 2);
28 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PEMANFAATAN
BAB VI KAWASAN KONSERVASI LAUT OAERAH
BAB VII REHABILITASI TERUMBU KARANG
BAB VIII PENGENDALIAN PEMANFAATAN
BAB IX PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB X ORGANISASI PENGELOLA
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KERJASAMA ANTAR DAERAH
BAB XV LARANGAN
BAB XVI PENATAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
BAB XVII PELATIHAN SUMBERDAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
|