Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 65 Tahun 2018

PENGAWASAN PEMASARAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengawasan pemasaran meliputi realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara, kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara kepentingan dalam negeri, rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara, biaya penjualan yang dikeluarkan, perencanaan dan realisasi PNBJ dan biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 65 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN PEMASARAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSi BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 65
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan