Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengawasan pemasaran meliputi realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara, kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara kepentingan dalam negeri, rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara, biaya penjualan yang dikeluarkan, perencanaan dan realisasi PNBJ dan biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat