Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Lampiran Romawi I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
Penyertaan Modal Daerah-Perusahaan daerah air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelayanan ketersediaan air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka perlu menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal yang diperuntukan bagi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional perusahaan daerah air minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No 11 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Majalengka No 26 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Majalengka No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Majalengka No 16 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Majalengka No 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip; 4. Sumber Dana dan Bentuk Penyertaan Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
rencana tata ruang wilayah kabupaten sukoharjo tahun 2011 - 2031
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan regional dan global berdampak pada peningkatan kualitas ruang di Kabupaten Sukoharjo, dan rencana tata ruang Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031 memerlukan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan ruang nasional serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 68 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Irigasi Daerah
ABSTRAK:
air merupakan karunia Tuhan tang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahterahaan masyarakat;pemanfaatan air dengan sistem irigasi perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk pembangunan irigasi yang berkelanjutan dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip partisipatif masyarakat; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi; dengan pertimbangn tresebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Irigasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH ]INI BERISIKAN TENTANG SISTEM IRIGASI DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 4. KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 6. PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAANSISTEM IRIGASI 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGELOLAAN AIR IRIGASI 9. PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI 10. PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI 11. PENGELOLAAN ASET IRIGASI 12. PEMBIAYAAN 13. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI 14. KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI 15. PENGAWASAN 16. LARANGAN 17.SANKSI ADMINISTRATIF 18. KETENTUAN PIDANA 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan. Untuk melestarikan dan mengolah cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, peroerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi landasan yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013telah dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berkewajiban untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, salah satunya kualitas
kesehatan masyarakat melalui makanan yang
ditambahkan bahan berbahaya. Penggunaan bahan tambahan makanan
berbahaya di Kota Palangka semakin meluas
dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan
masyarakat dari pangan yang mengandung
bahan tambahan makanan yang berbahaya,
perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan peredarannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M
DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun
2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN;
BAB III PENGAWASAN PEREDARAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN LAINL
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah bukan merupakan jenis retribusi;
b. bahwa Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.298-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat