Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
LD.2017/ No. 6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan