PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
|