Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
ABSTRAK:
a. Bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 172/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo seluas 132.679 Ha;
b. Bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor masing-masing PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021, Pemerintah Provinsi diikutsertakan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Taman Nasional Komodo;
c. Bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Kornodo sebagaimana dirnaksud pada huruf b dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12Ha;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor: PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021; Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT. Flobamor Nomor: PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor: 01/FLB-PKS/II/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Penyelenggaraan; Bab 4. Kontribusi; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sumber daya potensial yang dimiliki Kabupaten perlu dikembangkan dalam produk unggulan yang beragam dan memiliki daya saing dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan terhadap produk Kabupaten, dilakukan upaya pengembangan yang diwujudkan dengan memproduksi, memasarkan, membela dan membeli serta menggunakan produk Kabupaten; bahwa untuk mendorong masyarakat membela dan membeli produk Kabupaten, perlu didukung aturan yang dapat menjadi pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No 28 Tahun 1959; Undang-Undang No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bela beli produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Kabupaten adalah produk unggulan (adalah semua produk) berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku Kabupaten dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bela Beli Produk Kabupaten adalah gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk Kabupaten yang diwujudkan melalui tindakan membela produk Kabupaten Musi Banyuasin dengan membeli dan menggunakan produk Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, aksi bela beli produk kabupaten, jenis produk, syarat teknis produk, pemasaran, pemanfaatan, kelembagaan, penggunaan, sanksi administratif, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemitraan atau kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2023 (778)/15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Perpres Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ebergi dan Sumber Daya Mineral Nomr 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penyediaan AML, pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh
bangsa Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup,
dan ekonomi secara selaras dan berkelanjutan;
b. bahwa kondisi mata air di wilayah Nusa Tenggara Barat cenderung mengalami penurunan kuantitas dan kualitas sementara kebutuhan air semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian mata air agar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan perlindungan untuk dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat secara berkelanjutan; dan
b. menjaga kelestarian Mata Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. perencanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
b. Perlindungan Mata Air;
c. Pelestarian Mata Air;
d. Pendayagunaan Mata Air;
e. pengendalian kerusakan Mata Air;
f. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
i. koordinasi dan kerjasama;
j. insentif;
k. kompensasi/imbal jasa lingkungan;
l. pendanaan;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. ketentuan penyidikan;
o. larangan;dan
p. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD Tahun 2022 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Hasil Perikanan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan kewenangan provinsi
dalam pengelolaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air, telah menetapkan kewenangan
Gubernur terkait izin pengusahaan air tanah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dianggap tidak sesuai
dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 11 Tahun 1974, UU No 25 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, , UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 82 Tahun 2001, PP No 12 tahun 2017, PP No 26 Tahun 2008, PP No 27 Tahun 2012, PP No 121 Tahun 2015, PP No 122 tahun 2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenESDM No 2 tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung No 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Perasturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2019 Tendang Pengelolaan Air Tanah
Halaman : 25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat