Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023

Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penyediaan AML, pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BN.2023 (778)/15 hlm
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan