sumber-konservasi-penyelenggaraan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 172/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo seluas 132.679 Ha;
b. Bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor masing-masing PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021, Pemerintah Provinsi diikutsertakan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Taman Nasional Komodo;
c. Bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Kornodo sebagaimana dirnaksud pada huruf b dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12Ha;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor: PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021; Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT. Flobamor Nomor: PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor: 01/FLB-PKS/II/2022 tanggal 4 Februari 2022.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Penyelenggaraan; Bab 4. Kontribusi; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 6 halaman
|