Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1962.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN.2014/No.1009, jdih.menpan.go.id: 25 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perda No.7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara; Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikelola secara profesional dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2010 Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmenagri No.50 Tahun 1999; Kepmenagri No. 43 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2003; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, Dewan Direksi dan pegawai Perusda Tunggang Parangan diatur melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketentuan pokok-pokok kepegawaian dan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan tunjangan lain yang diatur oleh Dewan Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023
Ketatanegaraan, KenegaraanPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu kerangka kesatuan sistem hukum nasional yang dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum; bahwa guna menyelaraskan peraturan perundangundangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman pembinaan dan pengawasan rancangan produk hukum dan produk hukum kabupaten/kota; bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dinamika peraturan perundangundangan yang terjadi perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Jumlah Halaman: 24 hlm; Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat