Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2018

Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
LN.2018/NO.145, LL SETKAB : 8 HLM.
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
  2. KEPPRES No. 18 Tahun 1972 tentang Djenis-Djenis Pakaian Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan