Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1990

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Oktober 1990
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 18 Tahun 1972 tentang Djenis-Djenis Pakaian Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan