Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2018 No. 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun
2014 tentang Bagan Akun Standar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur tentang definisi Pemerintah Daerah, Daerah (Kabupaten Banyumas), Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam keuangan, dan Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, PAS menyusun kode akun untuk pencatatan transaksi, pengklasifikasian, dan penyajian dalam Laporan Keuangan, serta mencabut Peraturan Bupati sebelumnya tentang Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi
157 hlm beserta Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 telah diatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Berdasarkan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 76 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan,
Kabupaten Dati II Pekalongan dan Kabupaten Dati II
Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2021 Nomor 12; Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 91);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bab III Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
84 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual. Rincian lebih lanjut tentang Kebijakan Akuntansi tersebut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
125 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pencatatan keuangan maka
perlu diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah
daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi
pemerintahan; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 60-A Tahun 2019 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta sudah
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang
sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 60-A Tahun 2019 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Krt. Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan
menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah KRT.
Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi,
aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas
pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas rumah sakit milik
Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
88 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah kabupaten meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keunagan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2014 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesesuaian kebijakan akuntansi terhadap standar dalam melakukan pencatatan, pengakuan, penyajian, dan pelaporan keuangan daerah, sehingga dapat mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan akuntansi, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, maka Peraturan Walikota
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 72
Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021
Perubahan tentang Keputusan Walikota,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
-
143 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan akan dilakukannya penambahan atas kebijakan akuntansi terkait akun, kebijakan akuntansi peristiwa setelah tanggal pelaporan dan kebijakan akuntansi properti investasi, perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 tenteng Kebijakan Akuntansi Pemerintah Darah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat