Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur tentang definisi Pemerintah Daerah, Daerah (Kabupaten Banyumas), Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam keuangan, dan Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, PAS menyusun kode akun untuk pencatatan transaksi, pengklasifikasian, dan penyajian dalam Laporan Keuangan, serta mencabut Peraturan Bupati sebelumnya tentang Bagan Akun Standar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat