Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2018

Bagan Akun Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur tentang definisi Pemerintah Daerah, Daerah (Kabupaten Banyumas), Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam keuangan, dan Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, PAS menyusun kode akun untuk pencatatan transaksi, pengklasifikasian, dan penyajian dalam Laporan Keuangan, serta mencabut Peraturan Bupati sebelumnya tentang Bagan Akun Standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2018 tentang Bagan Akun Standar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
15 November 2018
Tanggal Pengundangan
15 November 2018
Tanggal Berlaku
15 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 74
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan